Pemkab Minut Menegaskan Kepala Daerah Tidak Mengelola Dana CSR BSG Secara Ilegal

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mengambil langkah cepat untuk meluruskan desas-desus yang beredar di media sosial terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Sulut Go (BSG). Pengelolaan dana ini telah menimbulkan kebingungan dan spekulasi yang tidak berdasar di kalangan masyarakat. Dalam konteks ini, Pemkab Minut berkomitmen untuk memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa pengelolaan dana CSR dijalankan dengan prinsip transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan Resmi dari BKAD Minut
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Sigarlaki, menjelaskan bahwa proses pengelolaan CSR di Minahasa Utara telah dilakukan dengan mengikuti koridor hukum yang ketat. Ia menegaskan bahwa isu mengenai adanya dana yang dikelola secara ilegal adalah tidak benar dan dapat menyesatkan.
Carla dengan tegas membantah adanya narasi yang menyatakan bahwa terdapat dana yang tidak dipertanggungjawabkan dengan jelas. Menurutnya, hal ini merupakan disinformasi yang tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
Isu Besaran Dana CSR yang Salah
Salah satu isu yang mengemuka adalah tuduhan mengenai adanya dana CSR yang mencapai Rp8,93 miliar. Carla menegaskan bahwa Pemkab Minut tidak pernah mengelola dana CSR dengan nominal sebesar itu. Total nilai penyertaan modal Pemkab Minut di BSG saat ini hanya sebesar Rp7.657.800.000, dengan porsi kepemilikan modal sebesar 0,55%.
“Adalah tidak logis jika Pemkab Minut menerima dana CSR yang nilainya jauh lebih tinggi daripada kontribusi modal yang kami miliki,” ungkap Carla kepada para wartawan. Penjelasan ini menegaskan pentingnya memahami konteks dan kenyataan di lapangan, agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang salah.
Regulasi Pengelolaan CSR yang Ketat
Pemkab Minut juga menekankan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk CSR harus sejalan dengan prioritas pembangunan daerah. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana tersebut. Keberadaan regulasi yang mengatur tata cara pengelolaan CSR menjadi landasan utama dalam menjalankan program ini.
Di antara payung hukum yang mendasari pengelolaan CSR adalah:
- Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
- Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum TJSLP dan Susunan Sekretariat Forum TJSLP.
Melalui Forum TJSLP, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan masyarakat dengan perusahaan dalam program kerja yang dibutuhkan. Pemkab Minut tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana CSR, melainkan berfungsi untuk mengoordinasikan agar program-program tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana CSR
Carla juga menekankan bahwa seluruh tahapan dan mekanisme pengelolaan CSR dapat dipertanggungjawabkan dengan baik melalui dokumen-dokumen pendukung yang teradministrasi dengan rapi. Setiap tahun, pengelolaan dana CSR menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersamaan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hingga kini, tidak ada temuan dari BPK yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR.
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan pengelolaan dana CSR ini dengan transparansi yang tinggi, dan kami siap untuk diaudit kapan saja,” ujar Carla. Ini menunjukkan bahwa Pemkab Minut berusaha keras untuk memastikan bahwa semua kegiatan CSR dilakukan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab.
Prosedur Penyaluran Dana CSR yang Ditetapkan
Pengelolaan dana CSR diatur dengan prosedur yang sangat ketat. Beberapa ketentuan dalam penyaluran dana CSR yang wajib dipatuhi adalah:
- Penyaluran dana CSR tidak boleh dilakukan secara tunai kepada individu, termasuk pejabat daerah.
- Dana CSR harus dikelola dan dieksekusi langsung oleh perusahaan pemberi dana melalui mekanisme internal mereka, berdasarkan keputusan RUPS atau Dewan Komisaris.
- Pemerintah daerah berfungsi sebagai katalisator dalam mengoordinasikan dan menyelaraskan program CSR dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, kepala daerah dan jajarannya tidak memiliki wewenang untuk memegang atau mendistribusikan uang CSR secara langsung. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana CSR di Minahasa Utara.
Reaksi Masyarakat Terhadap Isu yang Beredar
Tegasnya pernyataan Pemkab Minut mengenai pengelolaan dana CSR ini mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat. Banyak warga menilai bahwa isu tersebut sengaja diciptakan untuk memicu kegaduhan politik di tengah masyarakat.
“Pengelolaan dana CSR sudah jelas aturannya. Jangan ada spekulasi yang bersifat politis dan membingungkan publik,” ungkap salah seorang warga Minut. Ia menekankan bahwa Bupati tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk meragukan integritas pengelolaan CSR.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Pemkab Minut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses pengelolaan dana CSR dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat atau sepihak. Pemkab Minut berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan dana CSR demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan klarifikasi yang disampaikan, Pemkab Minut berharap seluruh masyarakat dapat menempatkan informasi yang beredar dalam konteks yang benar dan tidak terjebak dalam berita yang tidak berbasis fakta. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan dana CSR yang bermanfaat.




