Pemprov Sumut Tingkatkan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Secara Efektif dan Transparan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan keseriusannya dalam mengoptimalkan pengelolaan pengaduan masyarakat, sebuah langkah penting untuk mewujudkan visi “Kolaborasi Sumut Berkah”. Dalam rangka menciptakan daerah yang unggul, maju, dan berkelanjutan, Pemprov Sumut berkomitmen untuk menyempurnakan pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan.
Komitmen Pemprov Sumut dalam Pengelolaan Pengaduan
Komitmen tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Muhammad Suib, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Regional Sumatera Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, pada tanggal 3 Juni 2026. Dalam acara ini, Suib menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik.
Langkah-Langkah Strategis yang Dilakukan
Dalam sambutannya, Suib menguraikan beberapa langkah strategis yang telah diambil oleh Pemprov Sumut untuk memperbaiki pengelolaan pengaduan masyarakat. Di antara langkah-langkah tersebut adalah:
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan bimbingan teknis.
- Pengembangan sistem pelaporan yang terintegrasi agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mudah.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan untuk menilai efektivitas pengelolaan pengaduan.
- Koordinasi antar instansi untuk memastikan penanganan pengaduan yang lebih komprehensif.
- Penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pengaduan.
Tantangan dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Namun, Suib juga mengakui bahwa masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Salah satu tantangan utama adalah belum optimalnya mekanisme yang ada di berbagai instansi, sehingga penanganan pengaduan seringkali bersifat parsial dan kurang terkoordinasi.
Pentingnya Peningkatan Kapasitas SDM
“Penting bagi kita untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dan memperkuat kelembagaan pengelola pengaduan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023,” ujar Suib. Ia juga menekankan perlunya sosialisasi mengenai aplikasi pengaduan kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan dengan efektif, sehingga setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik.
Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik
Suib menambahkan bahwa untuk mewujudkan prinsip good governance, diperlukan integrasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu layanan. Hal ini harus didukung oleh partisipasi aktif masyarakat, agar setiap pengaduan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.
Mendorong Partisipasi Masyarakat
“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan di mana setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional,” ajaknya. Suib berharap, dengan adanya langkah-langkah ini, masyarakat akan lebih percaya diri untuk menyampaikan pengaduan mereka.
Peran Kementerian Dalam Negeri dalam Pembinaan
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, yang diwakili oleh Pranata Humas Ahli Madya, Rega Tadeak Hakim, menyatakan bahwa kegiatan Bimtek yang berlangsung pada tanggal 3–4 Juni 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pengelola pengaduan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data pengaduan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan dan perbaikan pelayanan publik.
Meningkatnya Tuntutan Masyarakat
Rega menjelaskan bahwa penguatan pengelolaan pengaduan menjadi semakin penting di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dinamis, responsif, dan transformatif. “Pemerintah tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan, tetapi juga perlu melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pelayanan publik, termasuk melalui mekanisme pengaduan,” tambahnya.
Meningkatkan Kompetensi Aparatur Pengelola Pengaduan
Rega berharap melalui Bimtek ini, para peserta dapat meningkatkan kompetensi dasar dalam penanganan pengaduan. Mereka diharapkan mampu memahami tata kelola dan etika pelayanan, serta menguasai teknik pemanfaatan data pengaduan sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Keberadaan Narasumber Berpengalaman
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber yang berkompeten, di antaranya Patnuaji Agus Indrato, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, dan Mokh Ikbal, seorang pakar pelayanan publik. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengalaman yang berharga bagi para peserta.
Partisipasi dari Berbagai Instansi
Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, serta para Kepala Dinas Kominfo dari Kabupaten/Kota se-Sumut. Partisipasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan pengelolaan pengaduan masyarakat regional Sumatera.
Dengan upaya yang terus dilakukan oleh Pemprov Sumut dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengelolaan pengaduan masyarakat di Sumatera Utara dapat menjadi lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ke depan, diharapkan setiap pengaduan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, sehingga masyarakat merasa terlayani dengan baik.
