Istri Almarhum Joni Iskandar Pilih Law Firm ER & Partner untuk Perjuangkan Keadilan

Tragedi yang menimpa Joni Iskandar setelah penangkapannya oleh aparat kepolisian kini memasuki babak hukum yang lebih serius. Istri almarhum, Apriliya Niken Pratiwi, telah secara resmi menunjuk Law Firm ER & Partner untuk menjadi kuasa hukum dalam upayanya memperjuangkan keadilan atas kematian suaminya yang diduga disebabkan oleh tindakan penganiayaan.
Pemilihan Law Firm ER & Partner
Penunjukan ini telah dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada Senin, 8 Juni 2026, di rumah keluarga di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Dengan dukungan tim hukum yang berpengalaman, Apriliya berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Tim Hukum yang Solid
Tim hukum yang ditugaskan untuk menangani kasus ini dipimpin oleh Endang Drajat, S.H., bersama dengan kolega-koleganya, Rustam Effendi, S.H., M.H., Sawaluyo, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H., serta lima advokat lainnya. Kekuatan tim ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan keadilan bagi keluarga almarhum.
Kronologi Kejadian
Apriliya Niken Pratiwi mengungkapkan bahwa suaminya dibawa paksa dari rumah pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB oleh anggota Polresta Bandar Lampung, saat itu Joni Iskandar tengah tidur di sampingnya. Kejadian tersebut menyisakan duka mendalam dan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga.
Pemberitaan Kematian yang Mengguncang
Keluarga menerima kabar tragis bahwa Joni telah meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB. Jenazahnya tiba di rumah pada pukul 20.00 WIB dengan kondisi yang sangat mengenaskan, menunjukkan tujuh luka tembak, patah tulang di leher, tangan, dan kaki, serta luka jahitan di bagian intim. Keadaan ini jelas memicu pertanyaan besar mengenai penyebab kematiannya.
Dengan mata berkaca-kaca, Apriliya menegaskan, “Suami saya dibawa dalam keadaan sehat, tetapi pulang dalam kondisi yang tak terbayangkan.” Pernyataan tersebut mencerminkan rasa sakit dan kehilangan yang mendalam yang dirasakan oleh keluarga.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Endang Drajat, Ketua Tim kuasa hukum, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat ini. Penyiksaan dalam penegakan hukum tidak bisa ditoleransi,” ujarnya. Keluarga juga menuntut agar ada pertanggungjawaban pidana dan kompensasi yang layak atas kejadian ini.
Tuntutan Keluarga
Sebelumnya, keluarga almarhum bersama tokoh masyarakat telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak Polda Lampung, sebagai respons terhadap kematian Joni Iskandar. Tuntutan tersebut mencakup:
- Pencabutan pernyataan Kapolda Lampung mengenai kebijakan “tembak di tempat”.
- Pemecatan Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim.
- Permintaan maaf terbuka di lima media televisi dan lima media cetak nasional.
- Penyelenggaraan pengadilan terbuka terhadap aparat yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Respons Pihak Kepolisian
Hingga saat ini, pihak Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuntutan tersebut. Sebelumnya, rombongan Polda Lampung sempat melayat dan memberikan bantuan sembako serta uang tunai senilai Rp5 juta kepada keluarga almarhum.
Pernyataan Apriliya Niken Pratiwi
Apriliya menegaskan, “Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika ia memang bersalah, biarlah pengadilan yang memutuskan, bukan aparat.” Pernyataan ini menunjukkan tekadnya untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar.
Dengan dukungan Law Firm ER & Partner, diharapkan perjuangan Apriliya Niken Pratiwi untuk keadilan dapat memberikan harapan bagi keluarga dan masyarakat yang mendambakan penegakan hukum yang adil. Kasus ini tidak hanya menyentuh keluarga almarhum, tetapi juga menjadi sorotan bagi penegakan hukum di Indonesia, yang harus selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.




