Ratusan Buruh PT Sidojadi Hentikan Aktivitas Kerja Karena Bonus Belum Cair

Ratusan buruh dari PT Sidojadi Kebun Sei Parit yang terletak di Kabupaten Serdang Bedagai, melaksanakan aksi mogok kerja secara besar-besaran pada Kamis, 4 Juni 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes yang digelar oleh para pekerja terkait berbagai tuntutan yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Dalam situasi ini, buruh merasa hak-hak mereka terabaikan, khususnya dalam hal bonus yang menjadi salah satu fokus utama dari aksi tersebut.
Aksi Mogok Kerja yang Berlangsung Tiga Hari
Mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja ini dipusatkan di depan kantor kebun PT Sidojadi dan direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, hingga 6 Juni 2026. Aksi ini merupakan gelombang pertama dari perjuangan yang lebih besar dari para buruh untuk menuntut keadilan dan hak-hak mereka.
Tuntutan Utama: Pembayaran Bonus
Salah satu tuntutan utama dari buruh dalam aksi ini adalah pembayaran bonus yang setara dengan dua bulan gaji. Mereka merasa telah bekerja keras dan berhak mendapatkan imbalan yang sesuai, terutama setelah memenuhi target yang ditetapkan oleh perusahaan.
Selain tuntutan bonus, para pekerja juga menginginkan agar sejumlah Buruh Harian Lepas (BHL) yang sebelumnya di-PHK dapat dipekerjakan kembali. Hal ini menunjukkan bahwa para buruh tidak hanya fokus pada kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan situasi rekan-rekan mereka yang terdampak oleh keputusan perusahaan.
Persoalan Ketenagakerjaan yang Lebih Luas
Lebih dari sekadar masalah bonus, aksi mogok ini juga mengangkat berbagai isu ketenagakerjaan lainnya yang selama ini menjadi keluhan di kalangan pekerja. Salah satu hal yang disoroti adalah kurangnya penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, yang merupakan aspek penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja di lapangan.
Usia Pekerja BHL dan Status Kerja
Para buruh juga menyoroti keberadaan pekerja BHL yang telah berusia sekitar 70 tahun, yang masih terus bekerja tanpa adanya kepastian mengenai status kerja mereka. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan pekerja, terutama dalam hal perlindungan hukum dan jaminan sosial.
Mereka mendesak agar semua pekerja BHL dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan hak-hak mereka secara adil.
Peran Serikat Pekerja dalam Aksi Mogok
Aksi mogok ini dipimpin oleh Gober Hermanto, Ketua FSP.PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, bersama dengan pengurus cabang dan jajaran pengurus daerah FSP.PP-SPSI Sumatera Utara. Kehadiran serikat pekerja dalam aksi ini menunjukkan adanya solidaritas dan dukungan yang kuat dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Dalam orasi yang disampaikan, para pengurus serikat pekerja menekankan bahwa tuntutan yang diajukan adalah hak normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Mereka menyatakan bahwa berbagai masalah ketenagakerjaan telah berulang kali disampaikan kepada manajemen, namun hingga saat ini belum ada solusi yang memuaskan.
Pernyataan dari Perwakilan Buruh
Salah satu orator dalam aksi tersebut menegaskan, “Kami meminta perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Ini bukanlah tuntutan yang berlebihan, melainkan hak yang harus diakui dan dipenuhi.” Aksi buruh ini juga mendapat dukungan dari Organisasi Kepemudaan Pemuda Pancasila Kecamatan Sei Rampah, yang siap memberikan solidaritas dalam perjuangan para pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka.
Tanggapan Manajemen Perusahaan
Di sisi lain, Edi Sutoyo, Manajer Kebun PT Sidojadi, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah melakukan pembahasan terkait berbagai tuntutan yang disampaikan oleh pekerja. Ia menyatakan bahwa manajemen telah berusaha untuk mencari solusi agar masalah ini tidak berkembang menjadi aksi mogok kerja yang lebih besar.
“Kami sudah berupaya mengakomodasi berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pekerja dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik,” ujarnya. Untuk menjaga situasi tetap aman, aksi mogok kerja ini juga mendapat pengamanan dari personel Polsek Sei Rampah dan Polres Serdang Bedagai.
Regulasi Ketenagakerjaan yang Mendukung Tuntutan Buruh
Tuntutan yang diajukan oleh buruh ini merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang ada. Beberapa di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terkait penyediaan APD
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mengenai sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial
Regulasi-regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka, serta menunjukkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang yang berlaku.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Aksi mogok yang dilakukan oleh buruh PT Sidojadi ini mencerminkan perjuangan yang lebih luas di sektor ketenagakerjaan. Dengan suara yang bersatu, para pekerja berharap dapat mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan hak-hak mereka dan memenuhi tuntutan yang dianggap wajar. Komunikasi yang baik antara manajemen dan pekerja diharapkan menjadi kunci untuk menyelesaikan konflik ini secara damai.
Ke depannya, diharapkan agar perusahaan dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan buruh dan memastikan bahwa semua pekerja, baik yang tetap maupun kontrak, mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bukan hanya akan meningkatkan produktivitas, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan harmonis.



