Warga Apartemen City Deli Medan Menuntut Sertifikat, Minta Kejati dan KPK Tindak Pengembang

Aksi protes yang dilakukan oleh warga Apartemen City Deli Medan menandai ketidakpuasan yang mendalam terhadap pengembang terkait masalah sertifikasi kepemilikan unit. Meskipun sengketa hukum telah berlangsung cukup lama, para pemilik apartemen ini masih merasakan ketidakpastian yang signifikan. Keresahan ini muncul dari berbagai persoalan, terutama yang berkaitan dengan hak milik atas satuan rumah susun yang belum teratasi dengan baik.
Tuntutan Warga untuk Sertifikat Apartemen
Pada demonstrasi tersebut, para pengunjuk rasa memegang spanduk dan poster yang menyampaikan tuntutan mereka secara jelas. Mereka menuntut agar pihak pengembang segera memproses dan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang seharusnya sudah mereka terima setelah melunasi pembayaran. Ketidakjelasan administrasi ini menyebabkan rasa frustrasi yang mendalam di kalangan pemilik.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayarkan sebelumnya. Mereka merasa bahwa pengembang belum menjalankan kewajibannya dengan baik dalam hal ini.
Penolakan Terhadap Kebijakan yang Merugikan
Selain itu, warga juga mengekspresikan ketidakpuasan terhadap kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dianggap sepihak dan tidak adil. Masyarakat menuntut agar segera dibentuk Pengurus Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk memastikan transparansi dan kemandirian dalam pengelolaan lingkungan dan aset-apartemen.
Desakan kepada Kejati dan KPK
Dalam wawancara dengan wartawan, para pengunjuk rasa menekankan pentingnya keterlibatan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak agar lembaga-lembaga ini mengusut tuntas kasus yang melibatkan dana BPHTB yang telah disetorkan ke pengembang, yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dari ribuan unit apartemen.
Salah seorang pengunjuk rasa menyatakan, “Kami ingin Kejati dan KPK mengawasi masalah ini, karena dana BPHTB itu adalah uang negara yang seharusnya disetorkan. Kami perlu memastikan apakah dana tersebut benar-benar masuk ke kas Dispenda atau tidak.” Para pemilik apartemen juga telah mengambil langkah hukum dengan menggugat pengembang melalui Pengadilan Negeri Medan.
Risiko Keamanan dan Kualitas Bangunan
Masalah teknis lain yang menjadi perhatian serius adalah kondisi fisik bangunan. Para penghuni melaporkan adanya keretakan yang parah pada dinding unit-unit apartemen, yang muncul kembali meskipun telah dilakukan perbaikan beberapa kali. Khususnya pada unit LIB 02 AR/AS, keretakan ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan kenyamanan tempat tinggal mereka.
Selain itu, baru-baru ini para pemilik apartemen mengetahui bahwa Mall Delipark Podomoro Medan telah dijual kepada investor asal Jepang. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan penghuni, terutama terkait status unit mereka yang berada di atas mall tersebut.
Langkah Hukum Melalui Pengadilan
Koordinator aksi, Paulus, menyatakan bahwa upaya damai melalui jalur hukum telah menemui jalan buntu. Sebelumnya, mereka telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan dan menjalani proses mediasi. Sayangnya, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, sehingga pengembang tetap pada pendiriannya.
Perselisihan antara 13 pemilik apartemen dan pengembang, PT Sinar Menara Deli, terdaftar dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Dalam sidang terakhir yang berlangsung pada 31 Maret 2026, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sulhanuddin, SH, MH, memberikan opsi untuk memperbaiki gugatan. Namun, melalui kuasa hukumnya, James Hans Franciscus, para penggugat memilih untuk tetap pada tuntutan awal.
Tuntutan Pengembalian Dana dan Ganti Rugi
Dalam tuntutan mereka, para pemilik apartemen meminta dua hal utama: pengembalian dana BPHTB beserta bunga yang berlaku, serta ganti rugi immaterial sebesar Rp130 miliar untuk 13 orang penggugat. Sidang yang dimulai pada pukul 11.39 WIB harus ditunda hingga 7 April 2026, setelah pihak pengembang, melalui Armada Sihite, menolak syarat pengembalian dana BPHTB dan hanya menjanjikan pembuatan AJB pada September 2026 mendatang.
Penantian yang Tak Berujung
Kasus ini berakar dari kenyataan bahwa sebagian besar pembeli telah melunasi harga unit mereka dalam rentang waktu yang cukup lama, antara tahun 2013 hingga 2022. Beberapa di antaranya bahkan memiliki lebih dari satu unit. Namun, meskipun semua kewajiban pembayaran telah diselesaikan, termasuk penitipan dana BPHTB sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hak kepemilikan yang sah masih belum diterima.
Seorang kuasa hukum para pemilik, Pramudya Eka W. Tarigan, menegaskan, “Pembayaran sudah lunas, dan dana BPHTB juga telah dititipkan. Namun, AJB dan sertifikat kepemilikan masih belum diserahkan. Yang menjadi masalah adalah kepastian hukum atas hak milik.” Bagi para penghuni, penantian ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi merupakan pelanggaran terhadap hak dasar konsumen yang harus segera diatasi.




