21 Tempat Hiburan di DKI Jakarta Melanggar Jam Operasional Selama Ramadan, Menurut Satpol PP

Sebagai ibu kota negara, DKI Jakarta tidak pernah kehabisan atraksi. Salah satunya adalah tempat hiburan dan rekreasi yang tersebar di seluruh penjuru kota. Namun, selama bulan Ramadan, peraturan jam operasional diterapkan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Tidak semua tempat hiburan dan rekreasi mematuhi aturan tersebut. Berdasarkan pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, ada 21 tempat hiburan di DKI Jakarta yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.
Pengawasan Tempat Hiburan Selama Ramadan
Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan pengawasan terhadap sebanyak 690 lokasi hiburan dan rekreasi sepanjang bulan Ramadan. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di lima wilayah administratif di Jakarta. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tempat hiburan dan rekreasi mematuhi aturan jam operasional yang berlaku selama bulan suci ini.
Hasil pengawasan hingga 12 Maret 2026 menunjukkan bahwa ada 21 tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Mereka kemudian dikenai berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bukti pelanggarannya. Sebagian besar pelanggaran terkait dengan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Penegakan Aturan oleh Satpol PP
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan pendekatan bertahap dalam penegakan aturan. Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan peringatan kepada tempat hiburan yang melanggar. “Jika mereka tetap tidak patuh, maka akan dilakukan penutupan. Namun, sejauh ini mereka telah mematuhi peringatan dan menyesuaikan operasional mereka pada hari berikutnya,” ungkap Satriadi.
Satriadi juga menambahkan bahwa sebelum Ramadan, Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Tujuannya adalah agar mereka memahami dan mematuhi aturan jam operasional yang berlaku selama Ramadan.
Pengawasan Selama Masa Libur Lebaran
Satpol PP DKI Jakarta tidak hanya melakukan pengawasan selama bulan Ramadan. Mereka juga memastikan pengawasan tetap berlangsung selama masa libur Lebaran. Sistem kerja tiga shift diterapkan untuk seluruh personel di lapangan agar pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam.
Dua hari setelah Hari Raya Idulfitri, aturan jam operasional untuk tempat hiburan akan kembali normal.
Pergeseran Jam Operasional Tempat Hiburan
Pemerhati tempat hiburan malam, S. Tete Marthadilaga, menilai bahwa pelanggaran jam operasional oleh tempat hiburan malam tidak terlepas dari pergeseran jam kunjungan tamu. Tamu biasanya mulai datang sekitar pukul 01:00 dini hari, sehingga tempat hiburan hanya memiliki beberapa jam untuk beroperasi.
Menurut pengamatan Tete, tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat dan sekitarnya biasanya ramai di akhir pekan. Sementara di hari-hari lainnya, tempat duduk tidak sampai terisi 50 persen.
Namun, Tete tetap menyarankan agar tempat hiburan malam tutup sebelum Subuh untuk menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa. Dia juga mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP yang melakukan pengawasan dengan pendekatan humanis dan pembinaan.
